Pengaruh Niat Dalam Akad | Ustadz Ammi Nur Baits, ST, BA

Pengaruh Niat Dalam Akad | Ustadz Ammi Nur Baits, ST, BA

Pengenalan dan Pembukaan

Ikhtisar Bagian: Pada bagian ini, pembicara membaca doa pembukaan dan memperkenalkan topik yang akan dibahas.

Kaidah Al-Umur Bi Maqashidiha

Ikhtisar Bagian: Pada bagian ini, pembicara membahas kaidah Al-Umur Bi Maqashidiha dan turunannya yaitu Al-Khudhur Fi Al-Akad. Kaidah ini menjelaskan bahwa tujuan dan maksud dalam suatu perbuatan harus diperhitungkan dalam syariat Islam.

Turunan dari Kaidah Al-Umur Bi Maqashidiha: Al-Khudhur Fi Al-Akad

  • Tujuan dan maksud dalam suatu akad harus diperhitungkan.
  • Wasiat hanya bisa dilakukan jika orangnya masih hidup, namun serah-terima atau pengalihan hak dilakukan setelah pemiliknya meninggal.
  • Wasiat yang memberikan mudharat kepada ahli waris termasuk diantara wasiat yang terlarang dalam agama Islam.
  • Pemberian wasiat didahulukan sebelum pembagian warisan sesuai dengan syarat wasiat itu tidak diniatkan untuk merugikan ahli waris.

Contoh Wasit Yang Merugikan Ahli Waris

  • Contohnya adalah wasiat yang menghabiskan seluruh warisan karena ada utang besar-besaran yang harus dipenuhi terlebih dahulu.
  • Wasiat yang memberikan sebagian besar hartanya kepada orang lain atau yayasan juga termasuk diantara wasiat yang membahayakan ahli waris.

Niat dan Tujuan Dalam Transaksi Manusia

Ikhtisar Bagian: Pada bagian ini, pembicara menjelaskan bahwa niat dan tujuan dalam suatu perbuatan harus diperhitungkan dalam syariat Islam. Tujuan dan maksud dapat menentukan apakah suatu perbuatan halal atau haram.

Contoh Perbuatan dengan Niat Tidak Baik

  • Terkadang ada orang yang melakukan perbuatan baik secara dhohir tapi karena niatnya yang tidak baik, Allah Subhanahu Wa Ta'ala jadikan itu sebagai perbuatan tidak baik.

Hadits Tentang Niat Tidak Memberikan Mahar

  • Jika ada seorang lelaki yang menikahi wanita dan dia punya niat tidak akan memberikan mahar, maka saat akad dia tidak memberikan mahar. Saat akad tidak diserahkan maharnya dan dia punya niat tidak akan memberikan mahar, maka janinnya bertemu dengan Allah Subhanahu Wa Ta'ala alias mati dalam kondisi membawa dosa zina.

Jual Beli Inah

Overview: Dalam video ini, dijelaskan tentang jual beli inah dan bagaimana hal tersebut dilarang menurut jumhur ulama.

Definisi Jual Beli Inah

  • Jual beli inah adalah jual-beli yang dilakukan dengan cara membeli suatu barang dengan harga tertentu lalu menjualnya kembali kepada orang yang sama dengan harga lebih murah namun pembayaran dilakukan secara dicicil.
  • Contoh kasus: Mukidi menjual HP ke Bejo seharga 6 juta rupiah dan kemudian membelinya kembali dari Bejo seharga 5 juta rupiah. Namun, pembayaran dilakukan secara dicicil selama satu tahun.

Hukum Jual Beli Inah

  • Menurut jumhur ulama, jual beli inah dilarang karena termasuk dalam kategori riba.
  • Meskipun transaksi tersebut terlihat seperti jual-beli, namun niat dan tujuannya adalah untuk mencari keuntungan dari perbedaan harga sehingga termasuk dalam manipulasi riba.
  • Dalam syariat Islam, tidak ada larangan untuk bekerja pada hari Jumat. Hal ini dibuktikan oleh para sahabat ketika mereka tidak diperintahkan untuk libur pada hari itu.

Kasus Yahudi Bani Israil

  • Orang-orang Yahudi Bani Israil di masa silam juga melanggar larangan mengenai hari Sabtu yang dilarang untuk melakukan kegiatan apapun.
  • Mereka melakukan jual beli inah dengan cara memancing ikan pada hari Jumat dan mengambilnya pada hari Ahad pagi agar tidak melanggar larangan pada hari Sabtu.
  • Allah murka terhadap perbuatan mereka dan mengubah mereka menjadi kera dan babi.

Adzan Awal Sebelum Jumatan

Overview: Dalam video ini, dijelaskan tentang adzan awal sebelum jumatan yang disyariatkan menurut pendapat sebagian ulama.

Definisi Adzan Awal Sebelum Jumatan

  • Adzan awal sebelum jumatan adalah adzan yang diberikan beberapa jam sebelum pelaksanaan sholat jumat sebagai pengingat bagi masyarakat untuk bersiap-siap.

Hukum Adzan Awal Sebelum Jumatan

  • Menurut pendapat sebagian ulama, adzan awal sebelum jumatan disyariatkan karena dilakukan oleh Utsman bin Affan radhiyallahu'anhu ketika masyarakat semakin luas sehingga ada pasar-pasar yang jauh dari mesjid.

Aktivitas di Hari Jumat

Overview: Pada hari Jumat, umat Islam tidak dilarang untuk melakukan kegiatan mencari pendapatan. Hal ini berbeda dengan syariat Bani Israil yang melarang melakukan kegiatan 100% pada hari Sabtu.

Perbandingan Umat Muslim dan Nasrani di Indonesia

Overview: Meskipun mayoritas penduduk Indonesia adalah umat Muslim, namun banyak dari mereka yang tidak memahami agamanya. Sebaliknya, meskipun jumlah umat Nasrani lebih sedikit, namun mereka yang serius belajar agama lebih banyak dibandingkan dengan umat Muslim.

Pentingnya Memahami Agama

Overview: Orang yang mengaku beragama tetapi tidak memahami agamanya sebenarnya hanya orang awam. Di Thailand, banyak muslim yang hafal Quran sementara di Indonesia masih banyak umat Muslim awam.

Skema MLM

Overview: Skema MLM dipermasalahkan karena beberapa alasan seperti member harus membayar untuk bergabung, tujuan utama bergabung adalah mendapatkan fee dari downline baru dan sistem piramida bersenjang akan mengalami saturasi sehingga downline yang jumlahnya lebih banyak akan mengalami kerugian sementara upline mendapat keuntungan.

Niat dalam Akad

Overview: Niat dalam akad diperhitungkan karena jual-beli sebenarnya adalah utang-piutang. Oleh karena itu, jual-beli Inah dilarang oleh para ulama. Dalam kasus MLM, niat juga harus diperhitungkan agar tidak terjadi peluang yang tidak jelas dan melanggar kaidah mu'awadhah akad komersil.

Larangan Jual Beli Inah

Overview: Jual beli Inah dilarang oleh para ulama karena hakekatnya adalah utang-piutang meskipun bentuknya adalah jual-beli.

Peluang dan Tujuan Utama MLM

Overview: Dalam sistem MLM, status member biasa sebagai member baik yang manfaatnya lebih jelas dari pada produk. Namun, jika produknya abal-abal maka tidak begitu dibutuhkan. Produk bukan tujuan utama dalam MLM karena tujuan utamanya adalah mereferensikan orang lain agar bergabung menjadi member.

Status Member dan Produk

  • Produk abal-abal tidak dibutuhkan dalam MLM karena fokus pada mereferensikan orang lain agar bergabung menjadi member.
  • Status member biasa memiliki manfaat yang lebih jelas daripada produk.

Keseimbangan Reward dan Muawad

  • Keseimbangan reward dan muawad harus diperhatikan dalam MLM untuk menjaga keseimbangan antara lewat dan merawat.
  • Pembayaran V bukan tujuan utama dalam MLM.

Kupon Undian

  • Kupon undian sifatnya tidak pasti karena tidak bisa dimanfaatkan kecuali jika diunduh ketika orang belanja lalu dia dapat barang tersebut.

Tujuan Utama MLM

  • Peluang mendapatkan downline adalah tujuan utama dalam akad MLM, sedangkan statusnya tidak jelas sehingga menjadi peluang tetapi bukan tujuan utama.

Masalah Sumpah dan Mahar

Overview: Sebelum membahas masalah sumpah, perlu diketahui bahwa mahar itu tidak boleh dianggap sepele karena nilainya jelas dan dibayarkan oleh konsumen.

Masalah Sumpah

  • Masalah sumpah akan dibahas pada pertemuan berikutnya.

Mahar

  • Mahar tidak boleh dianggap sepele karena nilainya jelas dan dibayarkan oleh konsumen.

Ketentuan Mahar dan Beda Niat Imam dengan Makmum

Pada bagian ini dijelaskan tentang ketentuan mahar dalam akad nikah, bahwa mahar tidak harus ada saat akad nikah dilakukan, dan nilai mahar yang diberikan dapat disesuaikan dengan standar yang berlaku di masyarakat. Selain itu, juga dibahas mengenai beda niat antara imam dan makmum dalam salat.

Ketentuan Mahar

  • Mahar tidak harus ada saat akad nikah dilakukan
  • Nilai mahar yang diberikan dapat disesuaikan dengan standar yang berlaku di masyarakat
  • Akad nikah tetap sah meskipun mahar tidak disebutkan atau tidak hadir pada saat akad nikah

Beda Niat Imam dengan Makmum

  • Ada perbedaan pendapat mengenai batasan mengikuti imam dalam salat
  • Ada yang mengatakan ikut imam harus lahir batin, sehingga takbir-takbir, ruko-ruko, sujud-sujud batin juga harus sama dengan imamnya
  • Ada pula yang mengatakan ikut imam hanya lahiriyah saja, sedangkan masalah batin boleh beda-beda
  • Boleh ada beda niat antara Imam dengan makmum termasuk dalam hal salat seperti sholat ashar oleh imam dan sholat zuhur oleh makmum atau sebaliknya. Namun demikian, menurut pendapat yang kedua boleh ada beda niat antara Imam dengan makmum

Shalat: Keseragaman Posisi

Overview: Dalam shalat, posisi harus seragam, tetapi detail posisi bisa berbeda. Ada perbedaan pendapat di antara para ulama tentang apakah semua bagian dari shalat harus seragam atau tidak.

Detail Posisi

  • Posisi dalam shalat harus seragam, tetapi detail posisi bisa berbeda. Contohnya adalah posisi jari telunjuk ketika tasyahud.
  • Ketika imam melakukan Qunut, makmum juga harus melakukan Qunut. Namun, jika imam tidak melakukan Qunut, maka makmum juga tidak boleh melakukannya.
  • Bagian yang paling penting untuk keseragaman posisi adalah saat duduk tasyahud dan i'tidal. Tidak boleh terlalu cepat atau terlalu lambat dalam melakukan gerakan ini.
  • Jika ada perbedaan dalam detail posisi karena alasan mazhab yang berbeda, itu masih diperbolehkan selama keseragaman posisi tetap terjaga.

Hukum Imam dan Makmum

  • Imam dan makmum harus memiliki keseragaman dalam hal membaca Al-Fatihah dan gerakan seperti ruku' dan sujud.
  • Jika seorang makmum masbuk (bergabung dengan imam setelah raka'at pertama), maka ia harus mengikuti gerakan imam secara seragam.

Penyelesaian Shalat

  • Tidak boleh mendahului atau terlalu lambat dalam penyelesaian shalat agar keseragaman dapat terjaga.
  • Contoh kesalahan yang sering terjadi adalah ketika seorang makmum masih sujud saat imam sudah bangkit dari sujud.

Doa Iftitah dan Pandangan tentang Menikahkan Anak Perempuan yang Sedang Hamil

Overview: Ustadz menjelaskan tentang doa iftitah dan pandangan beliau terkait menikahkan anak perempuan yang sedang hamil.

Doa Iftitah

  • Bacaan doa iftitah sebaiknya diawali dengan membaca Fatihah karena bila dibaca setelah doa iftitah, kemungkinan tidak akan selesai membacanya.
  • Dahulukan bacaan wajib seperti Fatihah sehingga bisa membaca Fatihah lebih lengkap.

Pandangan tentang Menikahkan Anak Perempuan yang Sedang Hamil

  • Tidak setuju dengan pendapat bahwa anak perempuan yang sedang hamil boleh dinikahkan dengan lelaki yang menghamilinya sebelum melahirkan.
  • Hal ini dapat memicu tindakan zina pada remaja yang belum mendapatkan restu orang tua mereka.
  • Wanita hamil di luar nikah tidak boleh dinikahkan dengan lelaki yang menghamilinya sampai dia melahirkan.

Hukum Harta Haram dan Pensiun dari Hasil Terlarang

Overview: Ustadz menjelaskan hukum harta haram dan pensiun dari hasil terlarang.

Harta Haram

  • Ada dua jenis harta haram: (1) haram dotnya, seperti daging babi atau minuman keras; (2) haram karena cara mendapatkannya, seperti riba atau goror.
  • Harta haram jenis pertama tetap haram, tidak peduli siapa yang mengkonsumsinya.
  • Harta haram jenis kedua dibagi menjadi dua: (1) didapatkan dengan cara saling ridha, seperti jual-beli babi; (2) didapatkan dengan cara dholim, seperti riba atau goror.

Pensiun dari Hasil Terlarang

  • Jika seseorang pensiun dari perusahaan yang menghasilkan harta terlarang, maka dia hanya boleh menikmati hasil yang halal saja.
  • Ada dua perusahaan besar di Indonesia yang menghasilkan dua hal yang dilarang dalam muamalah: perusahaan riba dan perusahaan goror.
  • Jika seseorang bekerja di dua perusahaan tersebut sebelumnya, maka dia hanya boleh menikmati hasil yang halal saja.

Status Halal dan Haram dalam Pekerjaan

Overview: Dalam Islam, status halal atau haram suatu pekerjaan ditentukan oleh pengetahuan seseorang tentang hukum tersebut. Jika seseorang tidak mengetahui bahwa suatu pekerjaan dilarang, maka statusnya masih halal. Namun, setelah mengetahui hukumnya, maka harus dihentikan.

Pekerjaan yang Dilarang

  • Suatu pekerjaan menjadi haram jika didasarkan pada riba atau bunga.
  • Orang yang bekerja di bank atau dunia keuangan harus memperhatikan status pekerjaannya karena biasanya melibatkan riba.

Pengetahuan Tentang Hukum

  • Seseorang harus tahu tentang hukum suatu pekerjaan sebelum dapat dikategorikan sebagai halal atau haram.
  • Jika seseorang tidak tahu bahwa suatu pekerjaan dilarang, maka statusnya masih halal.
  • Namun, setelah mengetahui hukumnya, maka harus dihentikan.

Pengaruh Pengetahuan Terhadap Status Pekerjaan

Overview: Setelah mengetahui bahwa suatu pekerjaan dilarang dalam Islam, maka harus dihentikan. Namun, jika seseorang belum mengetahuinya dan telah menghasilkan uang dari pekerjaannya selama ini, apakah uang tersebut tetap boleh dimiliki?

Status Uang Hasil Kerja Sebelum Mengetahui Hukum

  • Jika seseorang belum mengetahui bahwa suatu pekerjaan dilarang, maka uang yang dihasilkan dari pekerjaannya masih halal.
  • Tidak ada kewajiban bagi seseorang untuk memiskinkan diri setelah mengetahui hukum tersebut.

Pengaruh Pengetahuan Terhadap Status Pekerjaan

  • Setelah mengetahui bahwa suatu pekerjaan dilarang dalam Islam, maka harus dihentikan.
  • Jika seseorang masih bekerja setelah mengetahui hukumnya, maka statusnya menjadi haram.

Mengingatkan Keluarga Tentang Haramnya Riba

Overview: Bagaimana cara mengingatkan keluarga atau kerabat tentang haramnya riba? Apakah bisa dengan memberikan buku-buku tentang masalah ini?

Memberikan Buku Tentang Haramnya Riba

  • Ada orang yang takut membaca buku tentang haramnya riba karena merasa takut atau ketakutan.
  • Namun, sebaiknya tetap memberikan buku-buku tersebut dengan cara yang baik dan sopan agar mereka tidak merasa terintimidasi.
  • Jangan lupa untuk mengingatkan keluarga atau kerabat bahwa riba adalah sesuatu yang dilarang dalam Islam.

Shalat Rawatib Ketika Safar

Overview: Dalam video ini, dibahas mengenai shalat rawatib ketika sedang safar. Ada perbedaan pendapat di antara ulama tentang apakah shalat rawatib harus ditinggalkan saat safar atau tidak. Namun, Syeikh bin Baz tetap menganjurkan agar para jamaah haji dan umrah melaksanakan shalat rawatib meskipun mereka sedang dalam keadaan musafir.

Shalat Rawatib Ketika Safar

  • Ketika sedang safar, disarankan untuk lebih memperpanjang waktu salam pada shalat rawatib.
  • Ada perbedaan pendapat di antara ulama tentang apakah shalat rawatib harus ditinggalkan saat safar atau tidak.
  • Syeikh bin Baz tetap menganjurkan agar para jamaah haji dan umrah melaksanakan shalat rawatib meskipun mereka sedang dalam keadaan musafir.
  • Puasa sunnah nabi juga dapat dilakukan ketika sedang safar.

Semoga kajian ini bermanfaat. Wasallam wa ala nabiyyina Muhammadin wa ala alihi washohbihi wasallam wahai udah warna Alhamdulillahirobbil.