Akuntansi Terapan Chapter 8 Part 2
Akuntansi Terapan Chapter 8 Part 2
Lampiran 1: Daftar Pemegang Saham, Pengurus, dan Komisaris
Ringkasan Bagian: Bagian ini membahas tentang lampiran 1 yang berisi daftar pemegang saham atau pemilik modal dan jumlah dividen yang dibagikan serta susunan pengurus serta komisaris.
Daftar Pemegang Saham atau Pemilik Modal
- Lampiran 1 berisi daftar pemegang saham atau pemilik modal dan jumlah dividen yang dibagikan.
- Informasi dalam lampiran ini harus sesuai dengan neraca dan akte perusahaan.
Susunan Pengurus serta Komisaris
- Lampiran 1 juga berisi susunan pengurus serta komisaris perusahaan.
- Informasi dalam lampiran ini harus sesuai dengan neraca dan akte perusahaan.
Lampiran Khusus: Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal
Ringkasan Bagian: Bagian ini membahas tentang lampiran khusus yang berisi daftar penyusutan dan amortisasi fiskal.
Cara Menginput Data
- Ada dua cara untuk menginput data pada lampiran khusus daftar penyusutan dan amortisasi fiskal.
- Cara pertama adalah input satu persatu di aplikasi ISPT.
- Cara kedua adalah input di Excel terlebih dahulu kemudian impor datanya dari aplikasi ISPT badan.
Koreksi Fiskal Positif atau Negatif
- Jika selisihnya minus artinya penyusutan dan amortisasi fiskal lebih kecil dari komersial maka harus dikoreksi fiskal positif.
- Jika penyusutan dan amortisasi fiskal lebih besar dari komersial maka harus dikoreksi fiskal negatif.
Lampiran Khusus: Perhitungan Kompensasi Kerugian Fiskal
Ringkasan Bagian: Bagian ini membahas tentang lampiran khusus yang berisi perhitungan kompensasi kerugian fiskal.
Definisi Kompensasi Kerugian Fiskal
- Kompensasi kerugian fiskal merupakan sebuah skema untuk ganti rugi yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan yang mengalami kerugian dalam hal pembukuannya.
- Kompensasinya dapat dilakukan pada saat tahun berikutnya selama 5 tahun berturut-turut.
Cara Menginput Data
- Nilai kerugian fiskal pada tahun tersebut diinput pada lampiran khusus perhitungan kompensasi kerugian fiskal.
- Nilai yang bisa dikompensasikan diinput pada tahun dimana perusahaan mengalami laba fiskal.
Lampiran Khusus: Pernyataan Transaksi dalam Hubungan Istimewa
Ringkasan Bagian: Bagian ini membahas tentang lampiran khusus yang berisi pernyataan transaksi dalam hubungan istimewa.
Syarat Pengisian Lampiran
- Lampiran ini diisi jika ada transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa.
- Kepemilikan kita pada perusahaan tersebut harus lebih dari 25% atau kurang dari 25% tetapi nilai transaksinya lebih dari 20 miliar selama setahun untuk perusahaan selain perusahaan jasa dan lebih dari 5 Miliar untuk perusahaan Jasa.
Dokumen Pendukung
- Wajib pajak wajib melampirkan transfer pricing dokumen untuk menilai kewajaran harga atau nilai transaksi.
Lampiran 1: Perhitungan Penghasilan Netto Fiskal
Ringkasan Bagian: Bagian ini membahas tentang lampiran 1 yang berisi perhitungan penghasilan netto fiskal.
Isi Lampiran
- Lampiran ini diisi dengan nilai total peredaran usaha penghasilan dari luar usaha dan total penghasilan yang dikenakan PPH final dan yang tidak termasuk objek pajak.
- Informasi lain seperti harga pokok penjualan biaya usaha lainnya dan biaya dari luar usaha sudah terisi otomatis ketika kita mengisi lampiran 2.
Penyesuaian Fiskal Positif atau Negatif
- Jika penyesuaian menyebabkan laba kena pajak naik maka dikategorikan sebagai penyesuaian fiskal positif.
- Jika bertambahnya biaya akan menyebabkan laba kena pajak turun sehingga disebut koreksi fiskal negatif.
Tarif PPh Badan Terutang
Ringkasan Bagian: Bagian ini membahas tentang tarif PPh badan terutang.
Tarif PPh Pasal 17 Ayat 1 Huruf b
- Jika omset perusahaan di atas 50 miliar maka tarif pajak 25%.
- Tarif ini berlaku untuk tahun 2010 sampai dengan 2019 tahun 2020 dan 2021 DJP menetapkan penurunan tarif menjadi 22%.
Tarif PPh Pasal 17 Ayat 2B
- Wajib pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka dengan paling sedikit 40% dari jumlah keseluruhan saham yang disetor di pedagangkan di Bursa efek di Indonesia dan memenuhi persyaratan tertentu lainnya dapat memperoleh tarif sebesar 5% lebih rendah dari 25%.
- Dengan kata lain, tarifnya menjadi 20% pada tahun 2010 sampai dengan tahun 2019 dan menjadi17% untuk tahun2020 dan2021.
Perhitungan Pajak Penghasilan Badan
Overview: Dalam bagian ini, dijelaskan mengenai perhitungan pajak penghasilan badan (PPH Badan) dan angsuran PPh pasal 25.
Perhitungan PPH Badan
- Total PPH Badan terutang adalah hasil dari total PKP dikurangi PKP yang mendapat fasilitas. Hasilnya kemudian dikurangi dengan pengurangan tali sebesar 50% dari 22%.
- Tarif PPH final untuk perusahaan yang memiliki omset di bawah 4,8 m selama setahun adalah 0,5% dari omset yang dibayarkan perbulan.
- Penghasilan yang menjadi dasar perhitungan angsuran dihitung dengan cara PPH terutang dikurangi kredit pajak dalam negeri lalu hasilnya dibagi dengan 12. Hasilnya akan dibayarkan mulai awal bulan Mei paling lambat tanggal 15 Mei untuk PPh pasal 25 masa April sampai masa Maret tahun depan.
Pembuatan SPT
- Nilai angsuran PPH yang dikurangkan dari PPH terutang adalah atas 1 tahun yang dimulai dari masa Januari sampai Desember bukan dimulai dari masa April sampai masa Maret tahun pajak berikutnya.
- Langkah terakhir dalam pembuatan SPT adalah membuat file csv. Pertama kita klik SPT tools lalu kita klik laporan data SPT ke KPP kemudian akses direktori penyimpanan database yang terdapat di save program files kali 86. Kemudian kita klik Tampilkan data setelah data ditampilkan pilih tahun pajak dan akan tampil ringkasan PPH kurang atau lebih bayar kemudian kita kita pilih create file dan simpan file csv di folder yang kita inginkan.
Resiko
- Apabila perusahaan tidak melapor SPT, maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 1 juta rupiah untuk wajib pajak badan dan 100.000 untuk wajib pajak orang pribadi.
- Jika dalam laporan SPT dirasa ada kesalahan, maka wajib pajak harus segera mungkin melakukan pembetulan SPT kebetulan dapat dilakukan sebelum terjadinya pemeriksaan oleh DJP.