Pengertian Hukum Kepailitan- Animasi Hukum

Pengertian Hukum Kepailitan- Animasi Hukum

Kepailitan Faith

Overview: Pada video ini dibahas tentang kepailitan Faith dan diatur dalam undang-undang Nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan PKPU. Kepailitan merupakan sita umum atas kekayaan debitur pailit yang pengurusan dan pemberesan dilakukan oleh kurator yang diawasi oleh Hakim pengawas.

Unsur-unsur Penting dalam Kepailitan

  • Dewi Thor adalah orang yang mempunyai utang karena penjajahan ataupun undang-undang.
  • Kreditor adalah orang yang mempunyai piutang Hai Onsu.
  • Utang merupakan kewajiban yang melihat akan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang, timbul karena perjanjian atau undang-undang, dan wajib dipenuhi oleh debitor. Bila tidak dipenuhi, kreditur dapat mengambil harta kekayaan debitur untuk melunasinya.
  • Syarat pengajuan permohonan pailit: (1) Memiliki dua atau lebih kreditor; (2) Salah satu dari beberapa utang tersebut sudah jatuh tempo dan dapat ditagih; (3) Permohonan pailit bisa diajukan oleh para kreditornya maupun debitur itu sendiri. Pihak lain yang dapat mengajukan permohonan pailit adalah jaksa, Bank Indonesia, OJK, dan Menteri Keuangan.

Kurator

Kurator berwenang untuk pengurusan dan/atau pemberesan atas harta pailit sejak tanggal putusan pailit diucapkan. Hakim pengawas mengawasi dalam pemberesan harta pailit, tugasnya berupa memberikan perizinan kepada kurator dan memberikan penetapan persetujuan pemberian usul dan perintah kepada kurator oleh Hakim.

Ubah video apa pun menjadi ringkasan seperti ini

Video YouTube, rapat, kuliah — dengan transkrip, pencarian, dan chat.

Video description

Sekarang kita akan membahas tentang kepailitan mulai dari pengertian sampai pihak-pihak yang terlibat dalam kepailitan. IG : Perspektif_Hukum