Kuliah Fiqh/Fikih/Fiqih Seri 1: Definisi Fikih dan Ruang Lingkup serta Pembahasan
Pengantar
Overview: Dalam video ini, pembicara memperkenalkan dirinya dan menjelaskan bahwa ia membuat video ini karena anaknya yang baru lahir. Ia kemudian memulai kuliah fiqih dengan membaca basmalah.
Definisi Fikih
Overview: Pembicara menjelaskan definisi fikih secara bahasa dan menunjukkan bahwa istilah fikih sudah ada di dalam Alquran maupun hadis. Ia juga menyebutkan bahwa para ulama sepakat bahwa dalil yang disepakati oleh orang Islam itu kan dua atau yang sudah diajarkan oleh Nabi dalil aqli dan Dalil Naqli.
- Fikih secara bahasa mengandung makna Al fahmul mutlak atau pemahaman yang mutlak.
- Istilah fikih sudah ada di dalam Alquran maupun hadis.
- Para ulama sepakat bahwa dalil yang disepakati oleh orang Islam itu kan dua atau yang sudah diajarkan oleh Nabi dalil aqli dan Dalil Naqli.
Dalil Aqli dan Naqli
Overview: Pembicara menjelaskan perbedaan antara dalil aqli dan naqli serta memberikan contoh bagaimana celah bagi manusia untuk mengembangkan keilmuan agama sebagai ilmuwan Islam seperti itu sebagaimana pernah seorang sahabat ketika diutus untuk menjadi pemimpin rombongan Hijrah Ke Yaman.
- Para ulama sepakat bahwa dalil yang disepakati oleh orang Islam itu kan dua atau yang sudah diajarkan oleh Nabi dalil aqli dan Dalil Naqli.
- Dalil aqli merupakan celah bagi manusia untuk mengembangkan keilmuan agama sebagai ilmuwan Islam.
- Contoh bagaimana celah bagi manusia untuk mengembangkan keilmuan agama sebagai ilmuwan Islam seperti itu sebagaimana pernah seorang sahabat ketika diutus untuk menjadi pemimpin rombongan Hijrah Ke Yaman.
Berijtihad
Overview: Pembicara menjelaskan bahwa Islam memberikan celah bagi orang yang memiliki kapasitas untuk berijtihad. Ia juga menyebutkan bahwa kemunculan ilmu fikih tidak berarti bid'ah.
- Islam memberikan celah bagi orang yang memiliki kapasitas untuk berijtihad.
- Kemunculan ilmu fikih tidak berarti bid'ah.
Pengenalan Fiqih
Overview: Dalam pengantar ini, pembicara menjelaskan tentang ruang lingkup fiqih menurut Imam Abu Hanifah dan para ulama lainnya. Dia juga membahas definisi ilmu fiqih menurut Imam Syafi'i.
Ruang Lingkup Fiqih Menurut Imam Abu Hanifah
- Fiqih mencakup segala hal dalam syariat Islam, baik dalam ibadah Amaliah aqidah dan lain sebagainya.
- Para pengikut mazhab Hanafi mengikuti pandangan ini.
Definisi Ilmu Fiqih Menurut Imam Syafi'i
- Ilmu fiqih adalah ilmu tentang hukum-hukum Syariah yang dilakukan secara Iya Amelia yang terkait dengan amalan al mananah al muddatstsir yang didapatkan Mina dilatih tafshiliyah dari dalil-dalil yang terperinci.
- Hukum-hukum syar'i didapatkan dari dalil-dalil yang terperinci dan hanya berlaku untuk amalan-amalan atau Amaliah.
Beberapa Hal Penting Tentang Fiqih
- Ada lima jenis hukum dalam fikiran: wajib, sunnah, halal, haram, dan makruh.
- Hukum-hukum ini didapatkan dari Al-Quran, Hadits, Ijma', dan Qiyas.
- Ulama harus melakukan ijtihad untuk memahami hukum-hukum tersebut secara mendalam.
- Ilmu fiqih hanya membahas amalan-amalan atau Amaliah saja.
Pentingnya Menuntut Ilmu Agama
Overview: Dalam video ini, pembicara membahas tentang pentingnya menuntut ilmu agama dan bagaimana hal tersebut dapat dilakukan.
Fokus pada Mendalami Ilmu Agama
- Tidak semua orang diwajibkan untuk pergi ke medan perang. Beberapa orang dari setiap golongan harus memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan memberikan peringatan kepada kaumnya.
- Menuntut ilmu agama sangat penting karena dapat membantu seseorang memahami secara mendalam makna hidup dan bagaimana suatu kaum harus berperilaku.
- Hukum menuntut ilmu agama adalah fardhu kifayah, artinya jika ada seseorang yang sudah melakukan menuntut ilmu agama maka hukumnya sudah terpenuhi.
Penyebaran Ilmu Agama
- Setelah seseorang mempelajari ilmu agama, dia harus pulang ke wilayahnya dan menyebarkan keilmuannya atau mengajari tata cara salat, zakat, wudhu, haji, umroh dan sebagainya. Kewajiban untuk menyampaikan keilmuan agama berasal dari wilayah sendiri.
- Allah sangat mencintai mereka yang memperdalam keilmuan agama sehingga menjadi ahli fiqih atau ulama yang paham tentang keilmuan agama.
Objek Kajian Fiqih
- Sasaran kajian fiqih adalah af'alul mukallaf atau semua perbuatan yang menjadi tugas dari hamba atau semua perbuatan hamba yang telah terkena hukum.
- Fiqih ibadah berkenaan dengan ibadah-ibadah yang disyariatkan seperti thoharoh, shalat, zakat, puasa, Haji dan Jihad. Fiqih muamalah berkenaan dengan interaksi yang terjadi antar manusia seperti jual-beli, pegadaian, utang-piutang, simpan pinjam investasi dan sebagainya.
Fiqih Nikah dan Konsep Ta'aruf
Pada bagian ini, pembicara membahas tentang fikih nikah dan konsep ta'aruf dalam Islam.
Fikih Nikah
- Fikih nikah berkenaan dengan hubungan keluarga seperti pranikah, pernikahan, perceraian, serta pembagian harta waris.
- Semua dibahas di bab 3 usroh dimulai dari awal.
- Hal-hal yang bertentangan dengan syariah harus ditinggalkan.
- Contohnya adalah upacara tahlilan yang mensyaratkan sesuatu yang tadinya tidak disyaratkan.
Konsep Ta'aruf
- Ta'aruf adalah konsep perkenalan dalam Islam.
- Di Indonesia, konsep ta'aruf sering diasosiasikan dengan lamaran.
- Budaya sekitar dapat diikuti selama tidak bertentangan dengan syariat Islam.
- Manusia butuh untuk disistematisasi sehingga muncullah ilmu fiqih sebagai usaha para ulama untuk menerjemahkan gambaran apa saja yang ada dalam Alquran dan hadis ke dalam praktik fiqih.
- Ilmu fiqih berkembang dari masa Nabi Muhammad hingga kemudian muridnya Imam Syafi'i mengembangkan ilmu usul fikih dalam kitabnya ar-risalah.
Finalitas dan Peradilan Zina
- Fiqih kodok dan zina berkenaan dengan finalitas dan peradilannya dalam Islam.
Munculnya Ilmu Fiqih
Overview: Pada masa Imam Malik hidup sekitar abad ke-8 atau 9, munculnya ilmu fiqih belum ada yang pasti. Kemudian dilanjutkan dengan kemunculan Imam Syafi'i pada abad ke-9 atau 10. Objek kajian fiqih adalah Alquran dan hadis serta hubungannya dengan amalan-amalan yang disyariatkan dalam Islam.
Mazhab Fiqih
- Mazhab fiqih banyak karena objek kajiannya sama yaitu Alquran dan hadis serta hubungannya dengan amalan-amalan yang disyariatkan dalam Islam.
- Ada mazhab Hanafi, Hambali, Syafi'i, Maliki dan lain-lain.
Objek Kajian Fiqih
- Objek kajian fiqih hanya aplikasi wajib, sunnah, halal/mubah, makruh dan haram.
- Hampir semua hal yang berkenaan di dunia ini sudah diatur dalam al-Qur'an dan hadits.
Dalil Orang Islam
- Dalil orang Islam selain naqli juga aqli. Akal kita tetap boleh digunakan untuk berijtihad selama kita memiliki pengetahuan yang cukup untuk melakukan ijtihad.
Penutup
Overview: Jika ada pertanyaan atau ingin didiskusikan lebih lanjut dapat dilakukan melalui grup atau pesan WhatsApp. Mohon maaf jika ada kesalahan dalam penjelasan karena saya bukan dosen fiqih.
Ubah video apa pun menjadi ringkasan seperti ini
Video YouTube, rapat, kuliah — dengan transkrip, pencarian, dan chat.