Profil Universitas Dayanu Ikhsanuddin Baubau Tahun 2021

Profil Universitas Dayanu Ikhsanuddin Baubau Tahun 2021

Selamat Datang dan Sambutan

Overview: Pada awal acara, seluruh pimpinan PT kepala PTS dan pimrah perguruan tinggi Kementerian atau lembaga Mitra dan pegawai Direktorat Jenderal pendidikan tinggi riset dan teknologi serta Direktorat Jenderal pendidikan vokasi dalam sosialisasi pengaturan penilaian angka kredit pak dosen dan kewajiban khusus BKD sesuai Permenpan RB Nomor 1 disambut oleh pembawa acara.

Pembukaan Acara

Overview: Pembukaan acara dilakukan dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Laporan dari Direktur Sumber Daya

Overview: Direktur sumber daya melaporkan tentang momen sosialisasi terhadap surat edaran yang telah disampaikan mengenai pengaturan tentang penilaian angka kredit dosen dan kewajiban khusus beban kerja dosen sebagai tindak lanjut dari keputusan Peraturan Menteri Pan RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang jabatan fungsional. Dalam sosialisasi kali ini akan dibahas terkait dengan angka kredit kumulatif yang telah diperoleh berdasarkan ketentuan Permenpan RB nomor 17 contoh 46 tahun 2013 akan disesuaikan ke dalam angka kritikulan berdasarkan peraturan yang menindak putus.

Sambutan dari Ibu Direktur Jenderal Vokasi

Overview: Ibu Direktur Jenderal Vokasi memberikan sambutan dan menyampaikan terima kasih kepada seluruh peserta dari perguruan tinggi negeri dan kepala LDII serta semua dosen yang terlibat dalam sosialisasi kali ini. Selain itu, beliau juga memperkenalkan para pimpinan Kementerian lembaga Mitra para kepala ll Dikti dari wilayah 1 sampai 16 para pimpinan perguruan tinggi baik negeri dan swasta para narasumber fasilitator ristek yang telah banyak menyiapkan berbagai bahan dan berbagai hal yang akan disampaikan pada hari ini.

Sosialisasi Pengaturan Pak dan Kewajiban Khusus

Overview: Pada acara ini, Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi menyampaikan pentingnya pemberlakuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 1 Tahun 2023 tentang jabatan fungsional. Peraturan ini mengubah paradigma tugas ASN termasuk dosen untuk melaksanakan tugas dalam rangka mencapai tujuan organisasi secara kolaboratif dan terorganisir.

Pentingnya Pemberlakuan Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023

  • Surat edaran telah disampaikan kepada bapak dan ibu.
  • Pemberlakuan peraturan ini merupakan momentum penting yang mengembalikan para pejabat fungsional termasuk dosen untuk melaksanakan tugas dalam rangka mencapai tujuan organisasi secara kolaboratif dan terorganisir.
  • Konsekuensi dari penerapan peraturan ini berbagai regulasi mengenai pak dosen beban kinerja dosen perlu disesuaikan.
  • Pembagian tugas ditujukan untuk mencapai tujuan organisasi konsekuensi dari penerapan peraturan ini berbagai regulasi mengenai pak dosen beban kinerja dosen perlu disesuaikan.

Pelaksanaannya

  • Seluruh ASN termasuk dosen diharapkan untuk memperhatikan apa sebetulnya tujuan organisasi.
  • Pengaturan tentang indikator kinerja beban kinerja dan ukuran-ukuran kenaikan pangkat dosen vokasi juga disesuaikan secara menyeluruh.
  • Para dosen pimpinan perguruan tinggi dapat memahami pelaksanaannya nanti.

Penutup

  • Kegiatan sosialisasi pengaturan Pak dan kewajiban khusus sesuai surat edaran terbaru tahun 2023 dapat berlangsung lancar.
  • Terima kasih Bu Kiki hadirin yang berbahagia.

Tujuan Institusi dan Tantangan Transformasi

Overview: Dalam pertemuan ini, dibahas mengenai transformasi dan reformasi yang harus dilakukan di tingkat perguruan tinggi berdasarkan Permenpan RB nomor 1 tahun 2003. Tantangan utama adalah bagaimana mengakumulasi kinerja dosen yang telah diperoleh selama ini agar tidak ada dosen yang dirugikan.

Kinerja Dosen dan Batas Waktu Transformasi

  • Basis dari ukuran kinerja dosen adalah Permenpan RB nomor 1 tahun 2003.
  • Transformasi dan reformasi harus dilakukan di tingkat perguruan tinggi hingga pada kinerja atau aktivitas dari para dosen.
  • Batas waktu untuk menuntaskan transformasi ini adalah 30 Juni 2023.
  • Seluruh hasil kinerja dosen yang telah diakumulasi sampai dengan 31 Desember 2022 harus dituntaskan sampai dengan batas waktu tersebut.
  • Kerjasama dari seluruh pimpinan perguruan tinggi, PDN PDF, dan kementerian lain dibutuhkan untuk mempersiapkan diri dalam proses penilaian hasil kerja dosen.

Kewajiban Khusus Dosen

  • Kinerja khusus dengan jabatan fungsionalnya juga harus disesuaikan dengan kewajiban khusus yang harus dipenuhi selama tiga tahun setelah jabatan fungsional itu dikeluarkan.
  • Evaluasi dan penetapan kinerja dosen yang telah dilaksanakan selama ini harus dilakukan pada bulan Juli hingga Agustus 2023.

Penataan Kredit dan Kinerja Dosen

Overview: Keluarnya Permenpan RB nomor 1 tahun 2003 serta penataan berikutnya yang tentu harus dilakukan melalui pengaturan dan perataan di peraturan menteri pendidikan gratis dan teknologi terkait dengan pihak kredit dan kinerja dosen.

Pengaturan Kredit dan Kinerja Dosen

  • Pengaturan tetap harus dilakukan karena Permenpan RB nomor 1 tahun 2003 sudah keluar tentang jabatan fungsional.
  • Akumulasi dari semua hasil kinerja dosen sampai dengan akhir Desember 2023 harus diselesaikan agar tidak kemudian tidak bisa diakui atau hangus.

Foto Bersama

Overview: Setelah pertemuan selesai, dilakukan foto bersama.

Pengantar Materi Penilaian Angka Kredit Dosen dan Kewajiban Khusus BKD

Overview: Tim ahli BKD, fasilitator, dan tim dari Dikti maupun Direktorat menyampaikan pengantar berkaitan dengan pemaparan materi pengaturan penilaian angka kredit dosen dan kewajiban khusus BKD sesuai dengan permintaan Rp Nomor 1 Tahun 2023.

Profil Narasumber

  • Prof Djoko Santoso adalah tempek di Kemendikbud ristek khususnya untuk penilaian usulan LK dan GB. Beliau juga aktif di berbagai macam organisasi profesi dan publikasi terutama di bidang geofisika.
  • Prof Exo adalah guru besar di bidang fisika material dari Universitas Negeri Makassar. Beliau fokus pada penelitian berkaitan dengan pengembangan material ya materi-material fungsional material baru.

Perubahan Fundamental dalam Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023

  • Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2003 mencabut semua ketentuan tentang jabatan fungsional dosen.
  • Permenpants di nomor 17 tahun 2013 dan nomor YouTube 46 tahun 2013 juga dicabut oleh Permenpan RB ini.
  • Ke depan harus disusun Permenpan RB tentang jabatan fungsional dosen yang baru sebelum tanggal 30 Juni 2023.

Waktu Terbatas untuk Menyusun Aturan Baru

  • Kedua Dirjen sudah menyampaikan full mentalnya sehingga waktu kita menjadi tidak banyak untuk menyusun aturan baru.
  • Aturan yang sudah dipakai sebelumnya juga harus diperhatikan dalam Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 ini.

Penilaian Angka Kredit Dosen

Overview: Pada pertemuan ini dijelaskan mengenai penilaian angka kredit dosen berdasarkan Permenpan RB 17 tahun 2013 dan Permenpan RB nomor 1. Proses penilaian dilakukan paling lambat pada tanggal 30 Juni 2023.

Mekanisme Penilaian Angka Kredit

  • Penilaian angka kredit dosen tetap menggunakan Permenpan RB 17 tahun 2013 hingga Desember 2022.
  • Semua perhitungan harus selesai pada tanggal 30 Juni 2023.
  • Pengakuan hasil penilaian angka kredit dilakukan oleh Direktorat Jenderal pendidikan tinggi ristek maupun Direktorat Jenderal pendidikan di vokasi dan perguruan tinggi dari Kementerian lain.
  • Selain dua Permenpan, pengakuan hasil penilaian juga mengacu pada POP AK tahun 2019.

Penggunaan Sistem Informasi untuk Mempercepat Proses

  • Data yang sudah ada di sistem seperti PD Dikti, Bima, Sister, L2D, dan sistem database kegiatan perguruan tinggi dapat dimanfaatkan untuk mempercepat proses pengakuan hasil penilaian angka kredit dosen.
  • Setiap perguruan tinggi akan menyusun perhitungan masing-masing dan disampaikan kepada Kementerian untuk ditetapkan.

Konsekuensi Tidak Mengisi Penilaian Angka Kredit

  • Jika tidak mengisi, maka angka kredit kumulatif akan dianggap hangus dan harus dimulai dari awal pada Januari 2023.
  • Landasan hukumnya adalah Permenpan RB 17 tahun 2018-2046 2013, permen debut RI dan kepala bhkn, serta keputusan bersama antara menteri dikbud dan kepala Badan kepegabean tahun 2014 tentang pelaksanaan jabatan fungsional dosen dan angka kreditnya.

Pola Pikir Baru Tentang Jabatan Fungsional ASN

Overview: Dalam bagian ini, pembicara membahas pola pikir baru tentang jabatan fungsional ASN dan tujuan dari pedoman pelaksanaan pengakuan hasil penilaian angka kredit kepada PTN L2 Dikti maupun ptkl sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Tujuan Pedoman Pengakuan Hasil Penilaian Angka Kredit

  • Memberikan pedoman pelaksanaan pengakuan hasil penilaian angka kredit kepada PTN L2 Dikti maupun ptkl sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  • Menjamin mutu pelaksanaan pengakuan hasil penilaian angka kredit dosen di PTN L2 Dikti ptkl.
  • Memberikan dasar pertimbangan bagi Direktur Jenderal dalam penentuan angka kredit dosen.

Konversi Sistem Jabatan Fungsional Dosen yang Baru

  • Semua dosen akan memperoleh angka kredit yang baru sebagai titik awal untuk perhitungan angka kredit seterusnya.
  • Sistem konversinya akan disiapkan secara tersistem oleh Kementerian pada tahun 2023.
  • Informasi yang kami peroleh nanti sistem konversinya ini akan disiapkan secara tersistem pilih bakn ya sistemnya disiapkan bakn tetapi siapa yang melaksanakan konversinya itu Kementerian kita ya.

Manfaat Pedoman Pengakuan Hasil Penilaian Angka Kredit

  • Mempermudah para pimpinan PTN L2 Dikti ptkn dalam melaksanakan pengakuan angka kredit secara tepat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  • Menjamin pelaksanaan pengakuan penilaian angka kredit di ptnl2 Dikti dan ptkl sehingga mutunya terjamin.

Mekanisme Pengakuan Hasil PKK dan Penetapan Angka Kredit Dosen

Overview: Bagian ini membahas mekanisme pengakuan hasil PKK dan penetapan angka kredit dosen.

Mekanisme Pengakuan Hasil PKK dan Penetapan Angka Kredit Dosen

  • Setiap dosen menyusun dasar kegiatan dan angka kreditnya terhitung mulai SKPK terakhir.
  • Sumber data dari hasil kegiatan angka kredit adalah dari PD Dikti, BKD, Shinta, sistem perguruan tinggi sendiri atau lembaga layanan pendidikan tinggi lainnya yang valid.
  • Hasil angka kredit yang sudah dikumulatifkan sesuai format a b c dan d untuk menjadi formal ditandatangani minimal oleh ketua jurusan.

Prinsip Kerja ASN untuk Kepentingan Organisasi

Overview: Bagian ini membahas prinsip kerja ASN untuk kepentingan organisasi yang lebih besar, yaitu negara.

Prinsip Kerja ASN untuk Kepentingan Organisasi

  • ASN bekerja untuk kepentingan organisasi dan negara.
  • Prinsip kerja ASN adalah adil, objektif, akuntabel, transparan, otonom dan penjaminan mutu.

Tujuan Pedoman Pengakuan Hasil Penilaian Angka Kredit

Overview: Bagian ini membahas tujuan dari pedoman pelaksanaan pengakuan hasil penilaian angka kredit kepada PTN L2 Dikti maupun ptkl sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Tujuan Pedoman Pengakuan Hasil Penilaian Angka Kredit

  • Memberikan pedoman pelaksanaan pengakuan hasil penilaian angka kredit kepada PTN L2 Dikti maupun ptkl sesuai dengan ketentuan per

Penilaian Angka Kredit Dosen

Overview: Pada bagian ini dijelaskan mengenai penilaian angka kredit dosen dan proses yang harus dilakukan untuk menetapkan hasilnya.

Proses Penilaian Angka Kredit

  • Ketua jurusan harus menandatangani list dari angka kredit semua dosen yang ada di unitnya.
  • Pengakuan hasil pengakuan angka kredit oleh pemimpin PTN kepala L2 Dikti pemimpin ptkl dilengkapi dengan berita acara sesuai dengan format lampiran e.
  • Hasil penilaian angka kredit sesuai dengan format lampiran F nanti ada di sini ya daftar nama dosen dan angka kreditnya sesuai dengan format lampiran F ditandatangani oleh pemimpin PTN kepala L2 Dikti pemimpin ptkl diajukan paling lambat 15 Mei 2023.
  • Penetapan waktu mulai dari 15 Mei sampai dengan 30 Juni untuk menetapkan hasil penilaian angka kredit dosen.

Tugas Dosen dan Unit Kerja

  • Tugas dosen adalah menyusun daftar kegiatan, sedangkan tugas unit kerja adalah membuat list daftar nama dosen dan pengakuan hasilnya.
  • Lampiran-lampirannya mencakup pendidikan formal, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta penunjang. Setiap lampiran memiliki informasi seperti tanggal, satuan hasil, angka kredit, dan keterangan bukti fisik.
  • Berita acara pada periode terhitung mulai jabatan fungsional 31 Desember telah dilakukan penilaian hasil kerja dosen dan penetapan angka kredit terakhir nama nama unitnya kodenya gitu.

Penetapan Hasil

  • Pengakuan hasil ini bisa dianut.
  • Penetapan angka kredit dosen sesuai dengan format G paling lambat 30 Juni.
  • Hasil penetapan angka kredit sampaikan kepada pemimpin PTN kepada Badan Kepegawaian negara.

Pengisian Formulir A, B, C, D dan E

Ikhtisar Bagian: Bagian ini membahas pengisian formulir A, B, C, D dan E serta penjumlahannya.

  • Formulir A, B, C, D dan E harus diisi dengan benar.
  • Setelah diisi semua formulir tersebut akan dijumlahkan.

Sistem Pengisian Formulir

Ikhtisar Bagian: Bagian ini membahas sistem pengisian formulir agar dapat diisi oleh masing-masing perguruan tinggi dengan cepat.

  • Sistem pengisian formulir akan disiapkan agar dapat diisi oleh masing-masing perguruan tinggi dengan cepat.

Lampiran G: Daftar Dosen dan Penetapan Angka Kreditnya

Ikhtisar Bagian: Bagian ini membahas penetapan angka kredit dosen pada daftar dosen yang terdapat pada lampiran G.

  • Daftar dosen beserta penetapan angka kreditnya sudah ditentukan oleh pejabat yang berwenang.
  • Nama PTN kode BTN ditandatangani oleh pemimpin dari PTN tersebut.

Perhitungan Oleh Kementerian

Ikhtisar Bagian: Bagian ini membahas perhitungan yang dilakukan oleh Kementerian setelah penetapan angka kredit dosen selesai dilakukan.

  • Setelah penetapan angka kredit dosen selesai dilakukan maka Kementerian akan melakukan perhitungan selanjutnya.

Materi Berikutnya: Kewajiban Khusus BKD

Ikhtisar Bagian: Bagian ini membahas materi berikutnya yang akan disampaikan oleh Eko yaitu materi berkaitan dengan kewajiban khusus BKD sesuai dengan Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023.

  • Materi berikutnya akan disampaikan oleh Eko dan membahas kewajiban khusus BKD sesuai dengan Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023.

Penyesuaian Kebijakan Terhadap Pelaksanaan BKD

Ikhtisar Bagian: Bagian ini membahas penyesuaian kebijakan terhadap pelaksanaan BKD setelah terbitnya Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023.

  • Setelah terbitnya Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi harus melakukan penyesuaian kebijakan terhadap pelaksanaan BKD.
  • Penyesuaian tersebut meliputi angka kredit kumulatif, pelaporan SKP dosen PNS, serta pelaksanaan penilaian kenaikan pangkat dan jabatan fungsional dosen.

Surat Edaran Terkait Dengan Kewajiban Khusus

Ikhtisar Bagian: Bagian ini membahas surat edaran yang dikeluarkan setelah terbitnya Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023.

  • Setelah terbitnya Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023, dikeluarkan surat edaran nomor 100/e4/dt/04.04.01/2023 yang membahas kewajiban khusus dosen.
  • Kinerja genap dimulai dari tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan 30 Juni 2023.

Penilaian Kinerja Dosen

Ikhtisar Bagian: Bagian ini membahas penilaian kinerja dosen berdasarkan Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023.

  • Penilaian kinerja dosen dilakukan berdasarkan Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023.
  • Penilaian dilakukan pada periode waktu tertentu dan akan dinilai oleh pimpinan perguruan tinggi.

Kinerja Dosen Berdasarkan Visi Misi Perguruan Tinggi

Ikhtisar Bagian: Bagian ini membahas bahwa kinerja dosen harus mengacu

Peraturan Baru untuk Kenaikan Pangkat dan Jabatan Fungsional Dosen

Overview: Pada bagian ini, dijelaskan tentang peraturan baru yang berlaku untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsional dosen.

Penilaian Angka Kredit Hingga 30 Juni 2023

  • Hasil kerja dosen hingga 31 Desember 2022 akan dinilai angka kreditnya.
  • Hasil kerja yang belum diajukan kenaikan pangkat atau jabatan fungsional sampai dengan 30 Juni 2023 akan disesuaikan pengakuannya sesuai peraturan.
  • Meskipun tidak naik pangkat, kegiatan dan angka kredit dosen harus diajukan penilaian mulai SK penetapan angka kredit terakhir.

Kewajiban Khusus Bagi Dosen

  • Terbitnya Permenpan RB 1/2023 mengatur kewajiban bagi dosen yang diangkat ke dalam jabatan fungsional baru.
  • Dosen yang diaktifkan kembali ke dalam jabatan fungsional setelah mendapat tugas lain struktural harus memenuhi kewajiban setelah minimal 3 tahun atau lewat 3 tahun.
  • Bagi dosen aktif dengan penetapan surat keputusan jabatan fungsional terakhir telah lebih dari 3 tahun, maka wajib memenuhi kewajiban sesuai po BKD 2021 dan surat edaran direktur sumber daya.

Masa Transisi Pemenuhan Kewajiban Khusus

  • Ketentuan masa transisi pemenuhan kewajiban khusus sesuai pubg 221 berakhir pada tanggal 18 Februari 2023.
  • Masa kinerja pada tahun akademi genap 2022-2023 penilaian kinerjanya mulai 1 Juli sampai dengan 31 Desember 2023 dan harus disesuaikan dengan peraturan yang Menindaklanjuti permintaan RB nomor 1/2003.
  • Permenpan RB 6/2022 mengatur pengelolaan kinerja PNS atau ASN yang ketentuannya sudah berbeda dengan kinerja sampai Desember 2022.

Kewajiban Melaporkan LKD BKD

  • Dosen harus melaporkan LKD BKD nya setiap semester, yaitu untuk dosen atau profesor yang tidak sedang mengampu tugas tambahan itu kinerjanya minimal 12-16 SKS dan untuk dosen atau profesor yang mampu tugas tambahan itu minimal 3 sampai dengan 16 SKS.
  • Dosen juga harus melaporkan kewajiban khususnya bagi dosen yang terhitung mulai tanggal SK jabatan fungsionalnya telah minimal 3 tahun. Bagi asisten ahli dan lektor minimal harus memiliki satu buku atau satu artikel pada publikasi ilmiah nasional atau satu karya monumental lainnya atau satu karya tradisional yang diterapkan. Bagi lektor kepala minimal harus memiliki 3 artikel pada jurnal terakreditasi peringkat 1 atau 2.

Kewajiban Khusus Dosen dan Rektor

Overview: Pada bagian ini, dijelaskan mengenai kewajiban khusus yang harus dipenuhi oleh dosen dan rektor.

Kewajiban Khusus untuk Profesor

  • Minimal harus memiliki satu buku ditambah 3 artikel jurnal internasional atau satu buku ditambah satu artikel jurnal internasional berputarsi atau satu buku ditambah satu paten atau satu buku ditambah satu karya seni desain pilih view internasional atau satu buku ditambah satu karya monumental lainnya.

Kewajiban Khusus untuk Asisten Ahli dan Lektor

  • Menulis paling sedikit satu buku ajar/buku teks/publikasi ilmiah sebagai penulis utama atau penulis anggota. Boleh juga sebagai anggota pada publikasi ilmiah di jurnal nasional/Presiden nasional/karya monumental lainnya/satu karya diterapkan yang berkontribusi untuk pengembangan industri kemajuan teknologi dan berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
  • Dipertegas bahwa yang dimaksud dengan "paling sedikit satu buku ajar/buku teks/publikasi ilmiah" adalah minimal harus memenuhi salah satunya dari ketiga jenis tersebut. Ditambahkan bahwa "karya monumental lainnya" juga dapat digunakan sebagai alternatif.
  • Untuk asisten ahli dan lektor, masih boleh menggunakan publikasi ilmiah di jurnal nasional/artikel pada nasional sebagai alternatif untuk memenuhi kewajiban khusus.

Kewajiban Khusus untuk Rektor

  • Paling sedikit tiga karya ilmiah yang diterbitkan dalam jurnal nasional terakreditasi peringkat 1 atau 2.
  • Peringkat 3 sampai 6 dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban khusus bagi jabatan fungsional baik asisten ahli maupun lektor, tetapi kewajiban khusus yang tercantum pada tabel 2 tetap berlaku.

Kriteria Publikasi Ilmiah

Overview: Dalam pertemuan ini, dijelaskan kriteria publikasi ilmiah yang harus dipenuhi oleh dosen dan profesor.

Kewajiban Khusus bagi Dosen dan Profesor

  • Terdapat kewajiban khusus bagi dosen dan profesor untuk mempublikasikan artikel atau buku ajar/referensi.
  • Rektor Kepala minimal harus mempublikasikan satu artikel, sedangkan profesor minimal tiga artikel dengan salah satunya sebagai penulis utama.
  • Selain itu, profesor juga dapat menambahkan satu buku ajar atau referensi.
  • Buku dapat dipublikasikan sebagai penulis utama atau anggota.

Jurnal Internasional

  • Dosen dan profesor diharapkan untuk bekerja secara tim dalam mempublikasikan minimal tiga karya ilmiah dalam jurnal internasional.
  • Jurnal internasional yang dimaksud adalah jurnal yang terindeks pada basis data internasional seperti Scopus atau Sinta.

Karya Ilmiah Lainnya

  • Selain artikel, dosen dan profesor juga dapat mempublikasikan karya ilmiah lainnya seperti karya terapan atau monumental.
  • Semua publikasi harus memenuhi ketentuan dan kriteria yang berlaku sesuai peraturan perundang-undangan.

Konsekuensi Tidak Memenuhi Kewajiban Khusus

Overview: Pada bagian ini dijelaskan konsekuensi bagi dosen yang tidak memenuhi kewajiban khusus.

  • Dosen yang belum memenuhi kewajiban khusus sampai dengan semester ganjil 2022-2023 akan mendapat status BM atau BBM.
  • Status BM atau BBM ini berlaku sejak semester genap 2020-2021 sampai ganjil 2022-2023.
  • Jika dosen memenuhi bkdnya namun tidak memenuhi kewajiban khusus, maka statusnya tetap BM atau BBM.

Konsekuensi Tidak Memenuhi Kewajiban Khusus Bagi Profesor

Overview: Pada bagian ini dijelaskan konsekuensi bagi profesor yang tidak memenuhi kewajiban khusus.

  • Jika profesor tidak memenuhi kewajiban khusus, maka tunjangan profesi atau tunjangan kehormatan masih dapat dibayarkan.
  • Namun, jika pada periode penilaian genap 2022-2023 profesor belum memenuhi kewajiban khusus, maka statusnya adalah tidak memenuhi dan tunjangannya akan dipotong.

Pengelolaan Kinerja Dosen

Overview: Pada bagian ini dijelaskan pengelolaan kinerja dosen sesuai dengan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022.

  • Mulai dari tanggal 1 Januari 2023, pengelolaan kinerja ASN dosen akan dilakukan sesuai dengan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022.
  • Hasil kinerja dosen dalam lkd BKD dengan status memenuhi atau tidak memenuhi akan dikonversi berdasarkan ekspektasi pimpinan predikat kinerja dan perilaku kerja.

Penerapan Pubkd 2021 Setelah Masa Transisi Berakhir

Overview: Bagaimana penerapan pubkd 2021 akan diterapkan setelah masa transisi berakhir pada tanggal 18 Februari 2023.

  • Setelah masa transisi berakhir, pubkd 2021 harus disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Pembayaran tunjangan profesi dan tunjangan kehormatan dosen harus berdasarkan ekspektasi pimpinan dan predikat kinerja.
  • Ilustrasi untuk penilaian kinerja: sangat baik (SKS di atas 16 atau memiliki beban lebih), baik (kinerja 12-16 dan kewajiban khusus dipenuhi), butuh perbaikan (kinerja 12-16 tapi kewajiban khusus belum dipenuhi), kurang (kinerja tidak dipenuhi).
  • Penilaian hasil kerja pegawai di atas ekspektasi dan perilaku kerja pegawai sesuai ekspektasi akan dikonversi menjadi angka kredit.

Penjelasan Predikat Kinerja Dosen

Overview: Bagaimana predikat kinerja dosen ditentukan berdasarkan hasil kerja dan perilaku pegawai.

  • Hasil kerja pegawai di atas ekspektasi dan perilaku kerja pegawai sesuai ekspektasi akan mendapat predikat sangat baik.
  • Hasil kerja pegawai sesuai ekspektasi dan perilaku kerja pegawai di atas atau sesuai dengan ekspektasi akan mendapat predikat baik.
  • Hasil kerja pegawai di bawah ekspektasi dan perilaku kerja pegawai di atas atau sesuai dengan ekspektasi, atau hasil kerja pegawai sesuai ekspektasi dan perilaku kerja pegawai di bawah ekspektasi akan mendapat predikat butuh perbaikan.
  • Hasil kerja pegawai di bawah ekspektasi dan perilaku kerja pegawai pun juga di bawah ekspektasi akan mendapat predikat kurang.

Konversi Predikat Kinerja Dosen Menjadi Angka Kredit

Overview: Bagaimana konversi predikat kinerja dosen menjadi angka kredit dilakukan.

  • Predikat kinerja sangat baik dikonversi menjadi 150% untuk menjadi angka kredit, baik dikonversi menjadi 100%, butuh perbaikan dikonversi menjadi 75%, kurang dikonversi menjadi 50%, dan sangat kurang dikonversi menjadi 25%.
  • Angka kredit dosen terdiri dari tiga bagian: hasil kerja dosen yang sesuai dengan tempe (terakhir sampai dengan 31 Desember 2022), angka kredit kumulatif sampai dengan SK Pak terakhir, dan pengelolaan kinerja dosen mulai dari TMT Pak terakhir sampai dengan hasil kerja 31 Desember 2022.

Konversi Perguruan Tinggi ke Angka Kredit

Overview: Dalam sesi tanya jawab, para narasumber membahas tentang konversi perguruan tinggi ke angka kredit dan mekanisme promosi kenaikan pangkatnya.

Konversi Perguruan Tinggi ke Angka Kredit

  • Perguruan tinggi akan dikonversi ke angka kredit dengan menggunakan pedomannya sendiri.
  • Lampiran Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 dapat digunakan sebagai panduan.
  • Informasi tambahan untuk pengunggahan penetapan angka kredit bisa dilakukan melalui laman PKK kemendikbud.go.id dengan mengisi form dalam bentuk Excel.
  • Data yang sudah di-entry secara offline nanti bisa diunggah dengan cepat melalui laman wpak kemendikbud.go.id.

Pertanyaan Tentang Penilaian Kewajiban Khusus

Overview: Para narasumber menjawab pertanyaan dari peserta terkait penilaian kewajiban khusus.

Penilaian Kewajiban Khusus

  • Unsur penelitian menjadi fokus pertanyaan peserta terkait pembagian poin penilaiannya jika ada lebih dari 5 orang yang menulis dalam sebuah jurnal scopus.
  • Perhitungan partnya berdasarkan BKD dan poin akan terbagi-bagi antara autores.
  • Peserta lain juga bertanya tentang syarat kewajiban khusus bagi seorang Rektor kepala, termasuk waktu mulai TMT dan apakah masih bisa dipakai jika jurnal yang ditulis sudah diskontinue.

Saran untuk Rubrik Asesor dan Dosen

Overview: Pada bagian ini, Prof memberikan saran agar tidak terjadi perdebatan antara asesor dengan dosen. Sarannya adalah menambahkan kolom tentang beban bukti dan kinerja pada rubrik tersebut.

  • Saran untuk rubrik asesor dan dosen agar tidak terjadi perdebatan.
  • Menambahkan kolom tentang beban bukti dan kinerja pada rubrik tersebut.

Pertanyaan dari Poltek Banjarmasin

Overview: Bagian ini membahas pertanyaan yang diajukan oleh Poltek Banjarmasin.

  • Ada 4 pertanyaan dari STIE Bu parmini, Unipa Ibu Agustina, LPM IAIN Palangkaraya, dan Poltek Banjarmasin.

Pengajuan Jabatan Fungsional Akademik

Overview: Bagian ini membahas pengajuan jabatan fungsional akademik dan serdos.

  • Seseorang harus memperoleh jabatan sebelum mengajukan serdos.
  • Tunjangannya hanya sekali setelah memperoleh sedot.
  • Kenaikan jabatan akademik pasti selesai pada tanggal 30 Juni.
  • Pengakuan angka kredit akan didapat pada tanggal 30 Juli melalui pengakuan BKD atau kewajiban khusus.

Bukti Beban dan Kinerja

Overview: Bagian ini membahas bukti beban dan kinerja dalam form BKD.

  • Bukti kinerja harus bisa diakses oleh unit kerja yang memeriksa.
  • Bukti kinerja dinilai dalam BKD.

Syarat untuk Dibayarkan Tunjangan Profesi

Overview: Bagian ini membahas syarat untuk dibayarkan tunjangan profesi.

  • Seseorang harus sudah lulus serdos untuk dibayarkan tunjangan profesi.
  • Tidak ada double kegiatan atau angka kredit dalam satu kegiatan.

Penelitian Setelah 1 Januari 2023

Overview: Bagian ini membahas penelitian setelah 1 Januari 2023.

  • PKK dosen tidak lagi menyusun kegiatan dan angka kreditnya, tetapi berdasarkan kinerja yang telah dilakukan.
  • Penulis pertama sekaligus korespondensi mendapatkan 60% dari SKS kinerja yang terdapat pada penulisan artikel.

Konversi Angka Kredit

Overview: Penjelasan tentang konversi angka kredit dan penggunaannya untuk kepentingan kenaikan pangkat maupun jabatan fungsional.

Predikat Kinerja

  • Setiap predikat kinerja dinilai berdasarkan ekspektasi dari pimpinan.
  • Predikat kinerja dikonversi menjadi angka kredit dengan perbandingan sebagai berikut:
  • Sangat baik-baik: 150%
  • Baik: 100%
  • Butuh perbaikan: 75%
  • Kurang: 50%
  • Sangat kurang: 25%

Kewajiban Khusus Selektor LeKep

  • Kewajiban khusus selektor lektor kepala diterapkan selama tiga tahun sejak SK penetapan sebagai jabatan fungsional lektor kepala.
  • Karya yang dapat digunakan adalah karya yang terbit sejak tiga tahun sebelumnya sampai dengan berlaku semester itu.
  • Jika pada saat dinilai masih on going, maka statusnya aktif dan dapat digunakan untuk kewajiban khusus bagi lektor kepala.

Rubrik PUBG

  • Rubrik PUBG akan diubah menyesuaikan peraturan-peraturan baru.
  • Saran dari yang disampaikan akan dipertimbangkan untuk dilengkapi supaya tidak ada perbedaan persepsi antara penilai asesor dengan asesi.

Capaian SK

  • Capaian SK terhitung mulai tanggal dari SK penetapan part terakhir dan pengakuan hasil penilaian angka kredit mulai penetapan hari terakhir sampai 31 Desember 2022.
  • Hasil konversi dari kinerja dosen dari laporan BKD akan dinilai melalui ekspektasi dan predikat dari pimpinan.

Kebijakan Integrasi Pengelolaan Kinerja Dosen

Overview: Pada bagian ini dijelaskan tentang kebijakan integrasi dalam pengelolaan kinerja dosen, termasuk penyusunan SKP, BKD, dan penilaian angka kredit.

Kebijakan Integrasi Pengelolaan Kinerja Dosen

  • Ada kebijakan integrasi dalam pengelolaan kinerja dosen yang mencakup pengelolaan SKP, BKD, dan penilaian angka kredit.
  • Setiap tahun dosen harus mengajukan rencana kinerja (SKP) dan akan dilakukan pelaksanaan serta pemantauan sesuai dengan ketentuan yang ada di PKG beban kerja dosen.
  • Terdapat feedback dari pimpinan perguruan tinggi terkait pengelolaan kinerja dosen. Selain itu, akan dilakukan penilaian periodik dan penilaian tahunan untuk menentukan predikat kinerja dosen berdasarkan angka kredit yang dicapai.

Pertanyaan Tentang Penilaian Angka Kredit

Overview: Bagian ini membahas pertanyaan seputar penilaian angka kredit pada sistem baru.

Penilaian Angka Kredit pada Sistem Baru

  • Pertanyaannya adalah apakah ke depannya tidak lagi ada Dupak dan semua aplikasi menggunakan sistem Sister?
  • Penilaian angka kredit akan menggunakan format TMT punk sejak pangkat terakhir atau jabatan fungsional terakhir hingga 31 Desember 2022.
  • Karya ilmiah yang sudah terbit di tahun 2023 tidak akan dinilai dan tidak digunakan untuk penilaian ke jabatan fungsional lektor kepala maupun guru besar.
  • Dosen akan menyusun Dupak pada periode sampai dengan 31 Desember 2022. Angka kredit yang dihitung tidak maksimal dan masih dilakukan verifikasi oleh LL Dikti.
  • Pembayaran serdos ke depannya akan berdasarkan ekspektasi pimpinan dan predikat kinerja, namun belum ada informasi pasti mengenai kapan dimulainya pembayaran serdos tersebut.

Integrasi Sistem Pengisian BKD

Overview: Bagian ini membahas tentang integrasi sistem pengisian BKD pada sistem baru.

Integrasi Sistem Pengisian BKD

  • Tidak ada lagi sekat antara pengusulan jabatan akademik untuk asisten ahli, rektor, rektor kepala, dan guru besar. Semuanya melalui sistem yang sama mulai dari pengisian BKD hingga penilaian angka kredit.
  • Kemendikbud tidak akan digunakan lagi dalam penilaian angka kredit. LED saat ini memiliki sistem untuk penilaian angka kredit yang juga akan digunakan. Namun, kemungkinan ada perubahan lagi di masa depan.

Penilaian dan Aturan Baru

Overview: Narasumber menjawab pertanyaan terkait aturan baru terkait kenaikan jabatan fungsional dosen.

Penilaian untuk Kenaikan Jabatan Fungsional

  • Penilaian dilakukan melalui penilaian POBKD 2019 atau Permenpan yang baru.
  • Floating penilaian akan dibuka di PTN.
  • Politeknik Kelautan memberikan pertanyaan terkait aturan baru.

Aturan Baru untuk Kenaikan Jabatan Fungsional

  • Apakah masih mengenal penyenjangan asisten ahli sampai dengan huruf besar seperti itu?
  • Ketentuan apakah masih merujuk atau mengacu terkait untuk penilaian beban kerja dosennya dengan ketentuan yang selama ini berlaku untuk kami di PPKI atau nanti akan menyesuaikan mengikuti tadi?
  • Permenpan RB dan peraturan jabatan fungsional dosen akan mengatur hal tersebut.

Pertanyaan dari Peserta Webinar

Overview: Narasumber menjawab beberapa pertanyaan dari peserta webinar terkait aturan baru kenaikan jabatan fungsional dosen.

Pengusulan Angka Kredit

  • Apakah data yang berdasarkan atau masih bisa ditambah apabila kurang ketika pengusulan angka kreditnya?

Syarat Khusus untuk Kenaikan Jabatan Fungsional

  • Jenis buku yang menjadi syarat khusus, apakah hanya buku yang berisi saja atau ada jenis-jenis buku?
  • Politeknik Klaten dan USU memberikan pertanyaan terkait aplikasi BKD.

Verifikasi dan Pembayaran Sertifikasi Dosen

  • Apakah sudah waktunya dipotong oleh Permenpan FB nomor 1?
  • Verifikasi dilakukan oleh tim penilai kinerja pada saat itu.
  • Pembayaran serdos nanti berdasarkan ekspektasinya seperti apa dan lain sebagainya.

Delegasi Kewenangan dan Sistem Penilaian Angka Kredit

Overview: Perguruan tinggi masih menunggu kepastian terkait delegasi kewenangan yang selama ini dilakukan oleh asisten ahli dan lektor. Sistem penilaian angka kredit akan berbeda, dengan angka kerja menjadi lebih kecil-kecil.

Delegasi Kewenangan

  • Delegasi kewenangan yang selama ini dilakukan oleh asisten ahli dan lektor masih belum jelas.
  • Perguruan tinggi masih menunggu kepastian terkait hal ini.

Sistem Penilaian Angka Kredit

  • Sistem penilaian angka kredit akan berbeda dari sebelumnya.
  • Angka kerja akan menjadi lebih kecil-kecil.
  • Perhitungan untuk jabatan fungsional lain tidak mudah karena ada 8 pangkat sedangkan untuk dosen hanya ada 4 pangkat.

Pembayaran Service dengan Menggunakan Ekspektasi

Overview: Pembayaran service menggunakan ekspektasi dimulai pada 1 Januari 2024. Laporan harus diserahkan paling lambat bulan November 2023 sesuai dengan PO.

Waktu Pembayaran

  • Pembayaran service menggunakan ekspektasi dimulai pada 1 Januari 2024.
  • Laporan harus diserahkan paling lambat bulan November 2023 sesuai dengan PO.

Floating dan Penggunaan PO Lama atau Baru

Overview: Pengajuan floating sebelum ditetapkannya peraturan baru masih dinilai menggunakan PO lama. Penggunaan PO baru akan diatur secara adat.

Floating dan PO

  • Pengajuan floating sebelum ditetapkannya peraturan baru masih dinilai menggunakan PO lama.
  • Penggunaan PO baru akan diatur secara adat.

Penilaian untuk PTKL

Overview: Penilaian untuk CF dosen harus tetap mengacu pada peraturan-peraturan baru pengganti Permenpan mp17 untuk 46 dan 2013 dan Permendikbud 92 2014.

Penilaian untuk PTKL

  • Penilaian untuk CF dosen harus tetap mengacu pada peraturan-peraturan baru pengganti Permenpan mp17 untuk 46 dan 2013 dan Permendikbud 92 2014.
  • Instansi pembinanya adalah Candy Putri stage artinya penilaiannya harus tetap mengacu pada peraturan-peraturan tersebut.

BKD yang Sudah Dinilai

Overview: BKD yang sudah dinilai tidak bisa lagi ditambahkan. Namun, penilaian BKD yang kedepan digunakan untuk PPak ini adalah untuk BKD yang mulai semester genap tahun akademik 2022/2023 yaitu kinerja mulai satu Januari 2023 sampai 30 Juni.

BKD yang Sudah Dinilai

  • BKD yang sudah dinilai tidak bisa lagi ditambahkan.
  • Penilaian BKD yang kedepan digunakan untuk PPak ini adalah untuk BKD yang mulai semester genap tahun akademik 2022/2023 yaitu kinerja mulai satu Januari 2023 sampai 30 Juni.

Sistem Konversi BKD ke SKP dan Angka Kredit

Overview: Pada pertanyaan ini, dibahas tentang sistem konversi dari BKD ke SKP dan angka kredit yang akan digunakan oleh dosen untuk kepentingan kenaikan pangkat dan jabatan fungsional.

Konversi BKD ke SKP dan Angka Kredit

  • Sistem informasi konversi dari BKD ke SKP akan diikuti dengan konversi dari SKP ke angka kredit.
  • Mulai Januari 2023, buku ajar maupun buku referensi atau buku teksnya akan digunakan sesuai ketentuan yang ada.
  • Penilaian angka kredit tetap dilakukan oleh Kemdikbud.

Penilaian Kinerja Dosen Berdasarkan Jumlah SKS

Overview: Pertanyaan ini membahas penilaian kinerja dosen berdasarkan jumlah SKS yang dipenuhi.

Penilaian Kinerja Dosen Berdasarkan Jumlah SKS

  • Untuk pemenuhan jumlah SKS semesternya, masih belum jelas apakah transisi hanya untuk kewajiban khusus atau juga untuk pemenuhan SKS.
  • Dokumen yang diupload harus sesuai dengan persyaratan agar dapat dinilai secara independen.
  • Perhitungan penghitungan kinerja sampai Desember 2022 berarti masing-masing fakultas harus membuat Dupak untuk diajukan pada bulan Mei 2023.

Penilaian Angka Kredit Berdasarkan Jabatan Terakhir

Overview: Pertanyaan ini membahas penilaian angka kredit berdasarkan jabatan terakhir dan sosialisasi penyesuaian tentang penilaian angka kredit.

Penilaian Angka Kredit Berdasarkan Jabatan Terakhir

  • Hasil perolehan angka kredit dimasukkan ke dalam form lampiran.
  • Penyesuaian penilaian angka kredit dilakukan sampai batas waktu Mei 2022.
  • Jika lewat dari batas waktu tersebut, akan menggunakan peraturan yang baru.

Konfirmasi Pemahaman Tentang Sosialisasi Penyesuaian Penilaian Angka Kredit

Overview: Pertanyaan ini membahas konfirmasi pemahaman tentang sosialisasi penyesuaian penilaian angka kredit.

Konfirmasi Pemahaman Tentang Sosialisasi Penyesuaian Penilaian Angka Kredit

  • Apabila tidak mengusulkan untuk adanya penyesuaian sebelum batas waktu Mei, maka akan menggunakan peraturan yang baru untuk penilaian.
  • Perlu dikonfirmasi apakah benar seperti itu.

Overall Summary

Pada sesi tanya jawab ini, dibahas beberapa pertanyaan terkait sistem konversi BKD ke SKP dan angka kredit, penilaian kinerja dosen berdasarkan jumlah SKS, serta konfirmasi pemahaman tentang sosialisasi penyesuaian penilaian angka kredit. Beberapa hal yang dibahas antara lain adalah sistem informasi konversi dari BKD ke SKP, penggunaan buku ajar maupun buku referensi atau buku teksnya sesuai ketentuan yang ada, penilaian angka kredit tetap dilakukan oleh Kemdikbud, pemenuhan jumlah SKS semesternya masih belum jelas apakah transisi hanya untuk kewajiban khusus atau juga untuk pemenuhan SKS, dokumen yang diupload harus sesuai dengan persyaratan agar dapat dinilai secara independen, perhitungan penghitungan kinerja sampai Desember 2022 berarti masing-masing fakultas harus membuat Dupak untuk diajukan pada bulan Mei 2023, hasil perolehan angka kredit dimasukkan ke dalam form lampiran dan penyesuaian penilaian angka kredit dilakukan sampai batas waktu Mei 2022.

Penilaian Produk dan Tunjangan Profesi

Overview: Dalam pertemuan ini, dibahas tentang penilaian produk dan tunjangan profesi dosen. Penilaian Dupak dosen tidak lagi diberlakukan, namun berdasarkan penilaian BKD dan RSKP. Ada kekhawatiran terkait subjektivitas dalam penilaian kinerja dosen berdasarkan ekspektasi pimpinan. Terdapat aplikasi Seruni yang dapat membantu mengajukan tunjangan profesi.

Penilaian Kinerja Dosen

  • Penilaian kinerja dosen dilakukan berdasarkan pimpinan dengan ekspektasi yang berbeda-beda.
  • Ada kekhawatiran terkait subjektivitas dalam penilaian kinerja dosen.
  • Evaluasi kinerja hanya mencakup dua capaian: kinerja organisasi dan predikat kinerja pegawai sangat baik atau baik.

Tunjangan Profesi

  • Tunjangan profesor biasanya hanya diberikan satu kali, namun sekarang berdasarkan ekspektasi.
  • Nilai tunjangan juga menggunakan presentase seperti sangat baik 150% atau banyak 100%.
  • Terdapat aplikasi Seruni untuk mengajukan tunjangan profesi.
  • Masih ada ketidakpastian terkait pemberlakuan sistem baru oleh profil.

Tim Penilai Asesor

  • Tim penilai asesor di BKD sebaiknya memberikan komentar atau perbaikan kepada dosen yang dinilai agar dapat memperbaiki kesalahan di masa depan.

Pertanyaan dari Peserta

Overview: Peserta mempertanyakan tentang pemberian tunjangan profesi dan penilaian kinerja dosen.

  • Tunjangan masih diberikan karena sistem baru belum diberlakukan.
  • Nama tim penilai asesor sebaiknya tidak dicantumkan, namun dapat memberikan komentar atau perbaikan kepada dosen yang dinilai.
  • Terdapat kekhawatiran terkait subjektivitas dalam penilaian kinerja dosen.

Dupak 2023

Overview: Pada tahun 2023, sistem penggunaan Dupak akan berubah. Untuk kenaikan jabatan fungsional menggunakan Dupak, sedangkan untuk pengakuan prestasi menggunakan sistem yang baru. SK terakhir yang dimiliki menentukan apakah akan terjadi kenaikan jabatan atau pengakuan prestasi.

  • Ada perbedaan antara Dupak untuk kenaikan jabatan fungsional dan pengakuan prestasi.
  • Jika sudah mengisi Dupak sampai dengan 31 Desember 2020, maka bisa dimasukkan ke dalam sistem baru nanti.
  • Ekspektasi bimbingan subjektif namun ada juga kuantitatifnya.
  • Tanggung jawab dosen sesuai dengan visi dan misi organisasi.

Status Tunjangan BKD

Overview: Status tunjangan BKD bergantung pada SKS dan dokumen yang dimiliki oleh dosen.

  • Jika SKS tidak memenuhi minimal 12, statusnya bukan BM tapi TM. Namun jika dokumen tidak lengkap, masih bisa dibayarkan tunjangannya.
  • Jika dokumen tidak dipenuhi karena tidak ada kegiatan, maka status tetap TM dan tidak layak mendapat tunjangan.
  • Masa penilaian dan masa validasi dapat diperpanjang oleh pengelola BKD perguruan tinggi.

Kenaikan Pangkat dan Penilaian Kinerja

Overview: Dalam bagian ini, dijelaskan tentang kenaikan pangkat dan penilaian kinerja yang harus diajukan sebelum 31 Desember. Jika usulan kenaikan pangkat tidak memenuhi persyaratan, maka akan dikembalikan pada pengakuan.

  • Usulan kenaikan pangkat harus disertai dengan penilaian kinerja sampai 31 Desember.
  • Jika usulan tidak memenuhi persyaratan, maka akan dikembalikan pada pengakuan.
  • Angka kredit dari penetapan pangkat terakhir ditambah sisanya sampai 31 Desember nanti itu ada angka gizinya dan nanti akan dikonversi.
  • SKP (Sasaran Kerja Pegawai) mulai berlaku dari tanggal 1 Januari 2023 dan akan dikonversi ke angka kredit untuk penetapan pembayaran tunjangan.

Penilaian SKP

Overview: Bagian ini menjelaskan tentang penilaian SKP (Sasaran Kerja Pegawai).

  • SKPJF (Sasaran Kerja Pegawai Jabatan Fungsional) berlaku hingga tahun 2021 menurut pubkd.
  • Predikat dan ekspektasi pimpinan kemudian dikonversi menjadi angka kredit.
  • Konversi ke angka kredit dilakukan sesuai dengan tingkatan penilaian yaitu sangat baik (150%), baik (100%), butuh perbaikan (75%), kurang (50%), dan sangat kurang (25%).

Catatan Asesor

Overview: Bagian ini menjelaskan tentang catatan asesor dan pentingnya memberikan penjelasan kepada asesi.

  • Setiap kegiatan dalam sistem perlu ada komentar untuk memberikan penjelasan kepada asesi.
  • Catatan asesor dibutuhkan sebagai bentuk fairness dan tanggung jawab.
  • Asesor harus berintegritas dan memegang teguh prinsip-prinsip penilaian yang diingatkan oleh Pak Joko.

Penilaian Tata Cara

Overview: Bagian ini menjelaskan tentang tata cara penilaian dan pengakuan angka kredit.

  • Pengakuan angka kredit tetap mengacu pada POPTT 2019 beserta kebijakan-kebijakan penyesuaiannya yang ada pada edaran.
  • Ikuti saja ketentuan di POPTT 2019 jika ingin mencapai angka kredit maksimum.

Ringkasan Diskusi Pagi

Ikhtisar Sesi: Pada sesi ini, dilakukan paparan dan diskusi tanya jawab terkait peningkatan karir dosen serta memenuhi BKD dalam menjalankan amanah didik untuk mendidik generasi bangsa.

Terima Kasih dan Permohonan Maaf

  • Praktik nol, Pak Iwan, para narasumber, dan peserta diucapkan terima kasih.
  • Permohonan maaf karena tidak semua pertanyaan dapat difasilitasi.

Penutup Acara

  • Acara diharapkan bermanfaat bagi peserta dalam meningkatkan karir dosen serta memenuhi BKD.
  • Salam sehat selalu Om swastiastunamu budaya salam kebajikan wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh salam.
Video description

Berikut adalah Video Profil Universitas Dayanu Ikhsanddin Baubau yang di buat pada tahun 2021 yang berisikan Visi - Misi Univetsitas Dayanu Ikhsanuddin Baubaua.